Pada hari Kamis, 25 April 2024 dilaksanakan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung R. I atas nama terpidana Paino yang melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i UU RI No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU . . . .
Baca Selengkapnya →Pada hari Selasa, 19 Maret 2024 telah dilaksanakan penyetoran uang rampasan negara perkara tindak pidana korupsi a.n. terdakwa Parjo bin Japan senilai 164 juta rupiah melalui Bank Negara Indonesia(BNI. . . .
Baca Selengkapnya →